Menu

Mode Gelap
Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

Pendidikan

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan

badge-check

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri di satuan pendidikan menjadi salah satu bahasan hangat, karena program ini sudah menjadi bagian dari program rutin di satuan pendidikan, terutama pelaksanaan kunjungan industri di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai salah satu program Wakasek Hubin.

Saat ini para kepala sekolah seakan berada di situasi yang serba salah, saat melaksanakan study tour maupun kunjungan industri. Dengan contoh kepala SMAN 6 Depok diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat melaksanakan studi tour ke Bali yang dianggap sebagai pembangkangan dari aturan yang ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., Senin (24/02/2025), bahwa sebelum penerapan sanksi, sebaiknya dilakukan dialog antara Disdik Jawa Barat yang mewakili gubernur dengan satuan pendidikan dan orang tua siswa. Pelarangan study tour dan kunjungan industri harus dikaji ulang, sebab sejauh ini tidak ada peratauran yang melarang study Surat edaran itu bukan Produk Hukum.Dan harus paham bahwa studi lapangan atau studi tour itu bagian dari metode pembelajaran. jadi surat edaran itu bukan Produk Hukum. Harusnya ada peraturan gubernur yang mengaturt studi tour bukan melarang. Sebelum peraturan gubernur keluar pun harus menerima masukan dari satuan pendidikan, komite sekolah dan para pengusaha perjalanan wisata atau travel, kalau berat dalam pembiayaan maka carilah solusi yang terbaik. Saat ada kecelakaan pun sebagai hal yang tidak diinginkan oleh semuanya, tetap jangan digeneralisir dan disinilah fungsi pemerintah harus bijak guna menghadirkan regulasi yang tepat sekaligus pengawasan bagi pengusaha travel dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Study tour dan kunjungan industri apabila masuk sebagai metode pembelajaran tidak boleh dilarang yang menjadi bagian dari akademik, sehingga pemerintah atau gubernur harus bijak menyikapinya, ungkap Profesor Cecep Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru

2 Juni 2026 - 10:00 WIB

Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57

25 Mei 2026 - 16:25 WIB

MoU SMK Angkasa Tasikmalaya Bersama PT Chlorine Digital Media

22 Mei 2026 - 18:00 WIB

Honda Menjadi Mitra Industri SMK Angkasa Tasikmalaya

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Plh. Wali Kota Tasikmalaya Mendorong Sekolah Hadirkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Trending di Pendidikan