Mari kita jujur melihat kerentanan konflik yang terjadi akibat sistem bernegara yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
Untuk itulah bangsa Indonesia, sudah saatnya memikirkan sistem bernegara yang lebih baik dan sesuai dalam melihat situasi kondisi saat ini. Pilihannya jelas mengarah untuk kembali kepada sistem Parlementer, menggantikan sistem Presidentil yang terlihat tidak relefan lagi di dalam memperkokoh dan memperkuat sistem ketatanegaran.
Sistem Presidentil rentan perpecahan, bahkan sudah mengarah membuat terjadinya kanalisasi konflik-konflik akut di Indonesia. Kondisi minor ini sejatinya bisa di antisipasi oleh sistem Parlementer.
Secara garis besar bisa di kupas intisarinya :
Sistem Parlementer sudah diberlakukan di Indonesia, oleh the founding father dari sejak 1945 hingga 1959, yaitu selama 14 tahun masa Orde Lama. Bisa dibayangkan betapa kuatnya sistem ini, untuk menahan gejolak negara yang masih sangat rentan untuk bubar dalam seumur jagung, selain situasi agresi Belanda dan sekutunya yang berkehendak menguasai kembali Indonesia, ditambah pemberontakan-pemberontakan dalam negeri yang sama sekali tidak bisa di anggap ringan, disinilah peran pemerintahan yang dipimpin perdana menteri yang mampu menahan beban berat negara dari kehancuran.
