Dengan berpacunya pragmatisme politis inilah sehingga terjadi biasnya pembatas antara incumbent dan oposisi. Yang terjadi sekarang ini, adalah incumbent rasa oposisi, dan oposisi rasa incumbent, akibatnya setiap ide gagasan demokrasi yang produktif dan utuh menjadi redup, tertutup oleh bayang-bayang sistem munafiq, mencla-mencle, tidak ksatria, bahkan bangga dengan dosa-dosa politik menggunting dalam lipatan. Itulah yang terjadi sinetron politik yang memuakkan di tanah air Indonesia tercinta.
Momentum usulan Presiden Prabowo untuk pilkada kembali di pilih oleh DPRD, adalah satu keniscayaan, jika kembali kepada sistem parlementer, otomatis Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih oleh DPRD, sederajat dengan Perdana Menteri yang dipilih oleh DPR RI dan DPD RI, jadi sejatinya usulan Presiden Prabowo ini, yang terbaik adalah menggelindingnya REFORMASI JILID 2, yang mengembalikan sistem bernegara yang lebih baik, dari Presidentil kepada Parlementer kembali.
Sistem parlementer inilah yang akan menjadikan sistem bernegara lebih sehat, dimana pemilihan langsung eksekutif oleh Rakyat, hanya pilpres. Dan presiden kembali menjadi kepala negara dan simbol negara yang utuh, yang tidak boleh sama sekali di kuyo-kuyo, dan punya kewenangan melantik Perdana Menteri, dan punya hak Veto, manakala Perdana Menteri telah nyata-nyata menyimpang dalam menjalankan pemerintahannya.
