SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk penerbitan SIM baru, tarif resmi PNBP ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk, sehingga masyarakat diimbau tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
Satpas juga menjelaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena pelaksanaannya dikelola oleh mitra resmi yang bekerja sama dengan kepolisian.
