Menurutnya, pengelolaan melalui BUMD bukan berarti pemerintah daerah mengambil alih seluruh aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, BUMD harus dibangun sebagai badan usaha yang memiliki tata kelola profesional, struktur pengawasan yang kuat, serta menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan perizinan pertambangan dan aturan lingkungan hidup.
“Jangan sampai daerah hanya menerima manfaat dalam bentuk penerimaan tertentu, sementara persoalan lingkungan dan sosial ditinggalkan kepada masyarakat. Kalau dikelola melalui BUMD dengan tata kelola yang benar, manfaat ekonomi, pengawasan dan tanggung jawab lingkungan dapat dirancang sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan, BUMD juga harus terpisah secara jelas dari birokrasi pemerintahan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Pengelolaan keuangan, operasional dan investasi harus dapat diaudit serta dilaporkan secara transparan.
Struktur Pengelolaan Harus Profesional
Yadi mengusulkan agar apabila pemerintah daerah memilih model BUMD, struktur pengelolaannya diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan, teknik, lingkungan, keuangan, hukum dan tata kelola perusahaan.
Dewan Pengawas atau Komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen, sementara jajaran direksi bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan.




























