“Jangan sampai BUMD justru menjadi tempat pembagian jabatan. Direksi dan pengawas harus diisi orang yang benar-benar kompeten dan memahami bidangnya. Pengelolaan pertambangan membutuhkan keahlian, bukan sekadar kepentingan politik,” tegas Yadi.
Ia juga mendorong adanya pengawasan khusus terhadap aspek keselamatan kerja, kualitas produksi, batas wilayah tambang, reklamasi, pascatambang serta hubungan dengan masyarakat sekitar.
Lingkungan Menjadi Syarat Utama
SBNI menekankan bahwa aspek lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam setiap rencana pengelolaan pertambangan.
Setiap kegiatan harus mengikuti dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan, memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memenuhi kewajiban jaminan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan berpikir setelah material diambil kemudian selesai. Sejak awal harus sudah dihitung bagaimana pemulihan lahannya, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kegiatan pertambangan berakhir,” jelasnya.




























