Menurut Yadi, prinsip tersebut penting agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kawasan yang rusak dan menjadi beban pemerintah serta masyarakat.
Kemitraan Harus Terbuka dan Tidak Monopoli
Dalam pelaksanaannya, BUMD tetap dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau mitra usaha lainnya. Namun, kerja sama tersebut harus dibuat berdasarkan perjanjian yang jelas, terbuka, terukur dan sesuai hukum.
Hal-hal seperti lokasi, batas wilayah, status perizinan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembagian hasil, tanggung jawab lingkungan, jaminan reklamasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama boleh dilakukan, tetapi jangan sampai BUMD hanya menjadi nama sementara penguasaan usaha dan manfaat ekonominya justru sepenuhnya berada di pihak lain. Daerah harus tetap memiliki posisi yang kuat dan kepentingan masyarakat harus terlindungi,” ujar Yadi.
SBNI Dorong Kajian Komprehensif
Lebih lanjut, SBNI Jawa Barat mendorong pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan kajian kelayakan bisnis, teknis, hukum, sosial dan lingkungan sebelum membentuk atau memberikan mandat kepada BUMD untuk mengelola sektor pertambangan.



























