Menu

Mode Gelap
Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA Penandatanganan Pakta Integritas, Pastikan SPMB Berjalan Objektif dan Tanpa Intervensi Siswa SMPN 4 Cimahi Ikuti Program Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB)

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

badge-check

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan Perbesar

“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa bukti-bukti asli milik tergugat 4 bisa  dilampirkan oleh tergugat 5 seperti yang tercatat pada bukti T-V.6 sampai dengan bukti T-V.15 ? Ada indikasi kuat bahwa keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama untuk memiliki objek dalam perkara aquo yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang curang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alex menilai bahwa proses lelang aset tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi karena kalau transparan pasti akan ada peserta lelang lebih dari 1.

“Dalam lelang aset yang lokasinya sangat strategis ini, seharusnya ada beberapa peserta yang mengikuti lelang. Mengingat lokasi tersebut sangat strategis di kota Bandung dan dilelang dengan harga sesuai NJOP. Namun dalam bukti yang diajukan, hanya muncul satu peserta lelang. Ini tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pelelangan,” ungkapnya

Pembuktian SHGB Dinilai Tak Sah

Alex juga menyoroti kejanggalan pada dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) elektronik yang telah dibalik nama atas nama PT Capital Investama (tergugat 5).

“Bukti fotokopi SHGB elektronik yang dileges oleh pihak tergugat 5 secara fakta Nomor Induk Bidang (NIB) telah terhapus atau diduga sengaja dihapus, artinya bukti tersebut tidak sesuai dengan yang aslinya, dimana dalam surat permohonan bukti yang disampaikan kepada majelis hakim, tercatat pada nomor urut 17 dengan bukti T-V.17 dimana tergugat 5 membuat keterangan bahwa fotocopy tersebut sesuai dengan asli dan telah di leges. Kita sama sama tau kalau sertifikat elektronik yang asli dan yang dikeluarkan oleh BPN pasti tercantum nomor NIB dalam sertifikat elektronik. Namun bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 terkesan telah direkayasa dengan cara menghapus nomor NIB. Ini mengindikasikan bahwa dokumen tersebut tidak otentik dengan aslinya dan berpotensi di rekayasa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum