“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa bukti-bukti asli milik tergugat 4 bisa dilampirkan oleh tergugat 5 seperti yang tercatat pada bukti T-V.6 sampai dengan bukti T-V.15 ? Ada indikasi kuat bahwa keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama untuk memiliki objek dalam perkara aquo yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang curang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menilai bahwa proses lelang aset tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi karena kalau transparan pasti akan ada peserta lelang lebih dari 1.
“Dalam lelang aset yang lokasinya sangat strategis ini, seharusnya ada beberapa peserta yang mengikuti lelang. Mengingat lokasi tersebut sangat strategis di kota Bandung dan dilelang dengan harga sesuai NJOP. Namun dalam bukti yang diajukan, hanya muncul satu peserta lelang. Ini tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pelelangan,” ungkapnya
Pembuktian SHGB Dinilai Tak Sah
Alex juga menyoroti kejanggalan pada dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) elektronik yang telah dibalik nama atas nama PT Capital Investama (tergugat 5).
“Bukti fotokopi SHGB elektronik yang dileges oleh pihak tergugat 5 secara fakta Nomor Induk Bidang (NIB) telah terhapus atau diduga sengaja dihapus, artinya bukti tersebut tidak sesuai dengan yang aslinya, dimana dalam surat permohonan bukti yang disampaikan kepada majelis hakim, tercatat pada nomor urut 17 dengan bukti T-V.17 dimana tergugat 5 membuat keterangan bahwa fotocopy tersebut sesuai dengan asli dan telah di leges. Kita sama sama tau kalau sertifikat elektronik yang asli dan yang dikeluarkan oleh BPN pasti tercantum nomor NIB dalam sertifikat elektronik. Namun bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 terkesan telah direkayasa dengan cara menghapus nomor NIB. Ini mengindikasikan bahwa dokumen tersebut tidak otentik dengan aslinya dan berpotensi di rekayasa,” ujarnya.
