Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

Perbesar

“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa bukti-bukti asli milik tergugat 4 bisa  dilampirkan oleh tergugat 5 seperti yang tercatat pada bukti T-V.6 sampai dengan bukti T-V.15 ? Ada indikasi kuat bahwa keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama untuk memiliki objek dalam perkara aquo yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang curang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alex menilai bahwa proses lelang aset tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi karena kalau transparan pasti akan ada peserta lelang lebih dari 1.

“Dalam lelang aset yang lokasinya sangat strategis ini, seharusnya ada beberapa peserta yang mengikuti lelang. Mengingat lokasi tersebut sangat strategis di kota Bandung dan dilelang dengan harga sesuai NJOP. Namun dalam bukti yang diajukan, hanya muncul satu peserta lelang. Ini tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pelelangan,” ungkapnya

Pembuktian SHGB Dinilai Tak Sah

Alex juga menyoroti kejanggalan pada dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) elektronik yang telah dibalik nama atas nama PT Capital Investama (tergugat 5).

“Bukti fotokopi SHGB elektronik yang dileges oleh pihak tergugat 5 secara fakta Nomor Induk Bidang (NIB) telah terhapus atau diduga sengaja dihapus, artinya bukti tersebut tidak sesuai dengan yang aslinya, dimana dalam surat permohonan bukti yang disampaikan kepada majelis hakim, tercatat pada nomor urut 17 dengan bukti T-V.17 dimana tergugat 5 membuat keterangan bahwa fotocopy tersebut sesuai dengan asli dan telah di leges. Kita sama sama tau kalau sertifikat elektronik yang asli dan yang dikeluarkan oleh BPN pasti tercantum nomor NIB dalam sertifikat elektronik. Namun bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 terkesan telah direkayasa dengan cara menghapus nomor NIB. Ini mengindikasikan bahwa dokumen tersebut tidak otentik dengan aslinya dan berpotensi di rekayasa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum
Exit mobile version