Menu

Mode Gelap
Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA Penandatanganan Pakta Integritas, Pastikan SPMB Berjalan Objektif dan Tanpa Intervensi Siswa SMPN 4 Cimahi Ikuti Program Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB)

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

badge-check

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan Perbesar

Kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh bukti dari tergugat 5 yang dinilai tidak sah menurut hukum acara perdata.

Bukti Tergugat 5 Dianggap Tidak Domainnya

Sementara itu, Advokat Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., yang juga salah satu kuasa hukum pihak penggugat, menegaskan bahwa tergugat 5 telah melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.

“Pihak tergugat 5 justru memperlihatkan bukti milik tergugat 4 yang tercatat dari fotocopy yang asli. Ini sudah keluar dari domain pembuktian dan tidak sesuai dengan asas hukum acara yang berlaku,” jelas Bambang.

Ia mengacu pada prinsip actor incumbit probatio, yaitu pihak yang menggugat wajib membuktikan dalilnya, sedangkan pihak tergugat juga harus membuktikan berdasarkan bukti bukti atas dalilnya sendiri — bukan melampirkan bukti bukti/domain milik pihak tergugat lain yang ada di dalam gugatan.

“Majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk membatalkan bukti yang tidak sesuai dengan hukum acara, termasuk bukti yang diajukan tergugat 5 atas domain tergugat 4 yang tidak pernah hadir dalam persidangan,” tambahnya.

Penggugat Menilai Bahwa Tergugat Abaikan Untuk Menghadirkan Saksi

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti akan tidak hadirnya saksi dari pihak para tergugat dan para turut tergugat dalam agenda saksi persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum