Kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh bukti dari tergugat 5 yang dinilai tidak sah menurut hukum acara perdata.
Bukti Tergugat 5 Dianggap Tidak Domainnya
Sementara itu, Advokat Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., yang juga salah satu kuasa hukum pihak penggugat, menegaskan bahwa tergugat 5 telah melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.
“Pihak tergugat 5 justru memperlihatkan bukti milik tergugat 4 yang tercatat dari fotocopy yang asli. Ini sudah keluar dari domain pembuktian dan tidak sesuai dengan asas hukum acara yang berlaku,” jelas Bambang.

Ia mengacu pada prinsip actor incumbit probatio, yaitu pihak yang menggugat wajib membuktikan dalilnya, sedangkan pihak tergugat juga harus membuktikan berdasarkan bukti bukti atas dalilnya sendiri — bukan melampirkan bukti bukti/domain milik pihak tergugat lain yang ada di dalam gugatan.
“Majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk membatalkan bukti yang tidak sesuai dengan hukum acara, termasuk bukti yang diajukan tergugat 5 atas domain tergugat 4 yang tidak pernah hadir dalam persidangan,” tambahnya.
Penggugat Menilai Bahwa Tergugat Abaikan Untuk Menghadirkan Saksi
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti akan tidak hadirnya saksi dari pihak para tergugat dan para turut tergugat dalam agenda saksi persidangan.

























