Menu

Mode Gelap
Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA Penandatanganan Pakta Integritas, Pastikan SPMB Berjalan Objektif dan Tanpa Intervensi Siswa SMPN 4 Cimahi Ikuti Program Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB)

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

badge-check

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan Perbesar

Menurutnya, hal ini melemahkan posisi hukum para tergugat dan turut tergugat karena tidak mampu mendukung dalil pembelaan dengan keterangan saksi.

Ia menjelaskan dasar hukumnya merujuk pada Pasal 164 HIR dan Pasal 139 HIR, yang mengatur pentingnya alat bukti kesaksian dalam perkara perdata.

“Tanpa menghadirkan saksi, posisi tergugat menjadi lemah, bahkan berpotensi membuat gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim,” tegasnya.

Bambang juga menekankan bahwa setiap pihak wajib menghadirkan bukti yang sah, bukan bukti yang dilarang atau berasal dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR dan Pasal 172 RBg.

Disisi lain, Bambang juga menyampaikan, bahwa fakta yuridis mengenai adanya kesalahan objek hukum (error in objecto) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pokok perkara ini, berpendapat dan meyakini bahwa unsur error in objecto tersebut telah terbukti secara hukum dan tidak sinkron dengan dalil yang disampaikan baik oleh para tergugat ataupun para turut tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum