Menurutnya, hal ini melemahkan posisi hukum para tergugat dan turut tergugat karena tidak mampu mendukung dalil pembelaan dengan keterangan saksi.
Ia menjelaskan dasar hukumnya merujuk pada Pasal 164 HIR dan Pasal 139 HIR, yang mengatur pentingnya alat bukti kesaksian dalam perkara perdata.
“Tanpa menghadirkan saksi, posisi tergugat menjadi lemah, bahkan berpotensi membuat gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim,” tegasnya.
Bambang juga menekankan bahwa setiap pihak wajib menghadirkan bukti yang sah, bukan bukti yang dilarang atau berasal dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR dan Pasal 172 RBg.
Disisi lain, Bambang juga menyampaikan, bahwa fakta yuridis mengenai adanya kesalahan objek hukum (error in objecto) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pokok perkara ini, berpendapat dan meyakini bahwa unsur error in objecto tersebut telah terbukti secara hukum dan tidak sinkron dengan dalil yang disampaikan baik oleh para tergugat ataupun para turut tergugat.
