Menu

Mode Gelap
Gebyar Expo P5 Rekayasa Teknologi SMP Negeri 1 Cimahi Pembinaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kota Cimahi Tahun 2025 Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025 Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia Festival Olah Raga Tradisional HUT Kota Cimahi Ke-24 Peringatan HLUN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Tokoh

SMA dan SMK Swasta Berharap Diskresi Dari Pemerintah Kota Bandung Terkait Bantuan RMP 2024

badge-check


					SMA dan SMK Swasta Berharap Diskresi Dari Pemerintah Kota Bandung Terkait Bantuan RMP 2024 Perbesar

SAMBAS MEDIA – Bantuan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) gagal salur Tahun 2024 kini mendekati berakhirnya Tahun Anggaran 2024, kendala pencairan dana Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) 26,7 M untuk 17.159 Peserta Didik belum terpecahkan. SMA dan SMK Swasta Kota Bandung berharap ada diskresi dari Pemkot Bandung.

Kepala Sekolah SMA Guna Dharma Ade D. Hendriana, S.H., sekaligus Ketua Umum FKSS JABAR, Jum’at (20/12/2024), mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, DPRD Provinsi dan Kota serta BPKAD Kota dan Provinsi belum menghasilkan solusi.

Kendalanya penyaluran RMP 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait sbb :
1. Adanya temuan Inspektorat Provinsi terkait mekanisme penyaluran Bankeu RMP dari Pemkot ke Pemprov
2. Belum adanya regulasi yang jelas terkait Bankeu RMP selama ini mengunakan Pergub Nomor 13 Tahun 2021
3. Bankeu RMP tidak masuk dalam Anggaran APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat.

Sudah dapat dipastikan Bankeu RMP tidak dapat disalurkan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat karena tidak masuk APBD PERUBAHAN TAHUN 2024. Penyebab tidak masuknya Bankeu RMP di APBD Perubahan karena terjadi keterlambatan pemberitahuan dari pihak Kota Bandung.

Pemberitahuan Bankeu RMP pada Tanggal 30 Oktober 2024 sedangkan penetapan/pengesahan APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat Tanggal 18 Oktober 2024.

Solusi yang bisa dicoba
1. Pergeseran Anggaran APBD Kota Bandung atau diskresi saja, tapi berani tidak Pemkot Bandung untuk itu.
2. Dibuat kesepakatan pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, FKSS Kota Bandung dan orangtua peserta didik. “Kesepakatan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri agar keluar nota dinas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

H. Rustiyana, Sekdisdik KBB Kandidat PNS Berprestasi Jabar dengan Karya Jurnal Pendidikan KINANTI

14 Juni 2025 - 12:19 WIB

Hadapi Dengan Ketenangan dan Sikap Bijak Terkait Kebijakan Pendidikan

6 Mei 2025 - 02:36 WIB

Profil Shandy Makhardika Akrab Dipanggil “SHANDY GODA“ Dalam Dunia Komunikasi Publik dan Broadcasting

30 April 2025 - 16:56 WIB

Agus Flores Desak Presiden Evaluasi Menkumham: “Jangan Sibuk Urus SKCK Saja!”

13 April 2025 - 15:27 WIB

Jalan Spiritual Agus Flores: Dari Karisma Pemimpin Menuju Pengabdi Sejati

11 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Tokoh