Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Tokoh

SMA dan SMK Swasta Berharap Diskresi Dari Pemerintah Kota Bandung Terkait Bantuan RMP 2024

Perbesar

SAMBAS MEDIA – Bantuan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) gagal salur Tahun 2024 kini mendekati berakhirnya Tahun Anggaran 2024, kendala pencairan dana Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) 26,7 M untuk 17.159 Peserta Didik belum terpecahkan. SMA dan SMK Swasta Kota Bandung berharap ada diskresi dari Pemkot Bandung.

Kepala Sekolah SMA Guna Dharma Ade D. Hendriana, S.H., sekaligus Ketua Umum FKSS JABAR, Jum’at (20/12/2024), mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, DPRD Provinsi dan Kota serta BPKAD Kota dan Provinsi belum menghasilkan solusi.

Kendalanya penyaluran RMP 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait sbb :
1. Adanya temuan Inspektorat Provinsi terkait mekanisme penyaluran Bankeu RMP dari Pemkot ke Pemprov
2. Belum adanya regulasi yang jelas terkait Bankeu RMP selama ini mengunakan Pergub Nomor 13 Tahun 2021
3. Bankeu RMP tidak masuk dalam Anggaran APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat.

Sudah dapat dipastikan Bankeu RMP tidak dapat disalurkan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat karena tidak masuk APBD PERUBAHAN TAHUN 2024. Penyebab tidak masuknya Bankeu RMP di APBD Perubahan karena terjadi keterlambatan pemberitahuan dari pihak Kota Bandung.

Pemberitahuan Bankeu RMP pada Tanggal 30 Oktober 2024 sedangkan penetapan/pengesahan APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat Tanggal 18 Oktober 2024.

Solusi yang bisa dicoba
1. Pergeseran Anggaran APBD Kota Bandung atau diskresi saja, tapi berani tidak Pemkot Bandung untuk itu.
2. Dibuat kesepakatan pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, FKSS Kota Bandung dan orangtua peserta didik. “Kesepakatan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri agar keluar nota dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solusi Made Hiroki pada Masalah Sampah di Bali melalui Mesin Pemusnah Sampah tanpa Asap

14 April 2026 - 11:55 WIB

LPG IKA UPI Keberatan Pengontenan Teguran Kepala Sekolah oleh Gubernur Jabar di Media Sosial

6 April 2026 - 11:00 WIB

Lurah Cimincrang Rakha Dhifan Raih Juara 2 Future Leader di Anugerah ASN Berprestasi 2025

25 November 2025 - 17:15 WIB

Pandangan Ketua Umum ASPEKINDO Jawa Barat atas Dinamika di Lingkungan KADIN Jabar

21 November 2025 - 12:17 WIB

H. Rustiyana, Sekdisdik KBB Kandidat PNS Berprestasi Jabar dengan Karya Jurnal Pendidikan KINANTI

14 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Tokoh
Exit mobile version