Menu

Mode Gelap
Sinergi Dua Rektor Muda, Kolaborasi Kampus Dorong Inovasi Pendidikan Tinggi Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Fasilitas Pendidikan Nasional Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dr. Sutikno, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejati Jawa Barat SMK TI Pembangunan Cimahi Gelar Open House dan Persembahan BORAFEST Vol.2 melalui Eksplorasi Kearifan Lokal Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut de Braga by ARTOTEL Hadirkan Ruang Meeting Fleksibel Bernuansa Heritage di Kawasan Braga

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

badge-check

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Dalam analisis organisasi pemerintahan, James Q. Wilson (1989) menunjukkan bahwa banyak lembaga publik dinilai bukan semata dari produk yang mudah dihitung, melainkan dari hasil yang sering kabur, berjangka panjang, dan rentan diperdebatkan. Dalam situasi seperti itu, budaya organisasi, disiplin prosedur, dan kejelasan misi menjadi penopang utama agar organisasi tidak berjalan liar.

Jika MBG dibiayai dengan logika fiskal negara, lalu diberi tambalan kewajiban religius tanpa pemisahan misi yang tegas, maka organisasi pelaksana bisa mengalami gejala goal ambiguity, berkenaan apakah ia sedang menjalankan mandat kesejahteraan berbasis anggaran negara, atau sedang menjalankan mandat penyaluran zakat berbasis asnaf. Kaburnya misi adalah pintu awal konflik operasional, sekaligus pintu awal erosi kepercayaan.

Di level implementasi, tekanan itu biasanya jatuh kepada pelaksana lapangan. Michael Lipsky (1980) mengingatkan bahwa layanan publik sering ditentukan oleh diskresi petugas garis depan yang menerjemahkan kebijakan ke tindakan harian, terutama ketika aturan tidak cukup jelas dan situasi lapangan tidak pernah identik dengan desain pusat.

Dalam polemik zakat dan MBG, diskresi semacam itu dapat menjelma menjadi seleksi penerima yang tidak konsisten, verifikasi mustahik yang formalistik, atau pemaknaan program yang berbeda antar wilayah. Sekali saja muncul kasus, publik bukan hanya mempersoalkan kesalahan teknis, tetapi mempertanyakan amanah. Dan ketika amanah dipertanyakan, institusi zakat yang semestinya memperkuat solidaritas sosial justru terseret ke pusaran kecurigaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Trending di Artikel