Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

badge-check

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Oleh: Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.
Dosen Departemen administrasi publik UNPAD

SAMBAS MEDIA  – Di ruang obrolan daring hingga warung kopi, program Makan Bergizi Gratis perlahan bergeser dari urusan menu, dapur, dan rantai pasok, menjadi perdebatan yang lebih sensitif berkenaan dengan bolehkah dana zakat ikut membiayai program negara. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap berada dalam koridor delapan golongan penerima atau asnaf.

Klarifikasi tersebut ibarat rem di jalan menurun. Wacana kebijakan, terutama yang menyangkut uang dan iman, sering melaju lebih cepat daripada rilis resminya. Pada Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional sempat membuka opsi pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk mendukung MBG, dengan catatan penerimanya benar-benar mustahik dan verifikasinya ketat.

Tekanan publik untuk mencari sumber pembiayaan memang mudah dipahami. Potensi zakat nasional kerap disebut mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, tetapi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di celah ini, godaan menjadikan zakat sebagai penambal berbagai kebutuhan publik kerap berulang.

Namun, besar kecilnya angka tidak boleh mengaburkan hakikat instrumen. Zakat adalah kewajiban ibadah yang sekaligus perangkat keadilan sosial. QS. At-Taubah ayat 60 menegaskan delapan asnaf, sehingga distribusinya bukan ruang bebas tafsir yang dapat ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel