Menu

Mode Gelap
BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung Enam Terduga Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi ibis Bandung Trans Studio Tawarkan Paket Liburan Sekolah Lengkap dengan Tiket Trans Studio Bandung

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

badge-check

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Oleh: Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.
Dosen Departemen administrasi publik UNPAD

SAMBAS MEDIA  – Di ruang obrolan daring hingga warung kopi, program Makan Bergizi Gratis perlahan bergeser dari urusan menu, dapur, dan rantai pasok, menjadi perdebatan yang lebih sensitif berkenaan dengan bolehkah dana zakat ikut membiayai program negara. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap berada dalam koridor delapan golongan penerima atau asnaf.

Klarifikasi tersebut ibarat rem di jalan menurun. Wacana kebijakan, terutama yang menyangkut uang dan iman, sering melaju lebih cepat daripada rilis resminya. Pada Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional sempat membuka opsi pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk mendukung MBG, dengan catatan penerimanya benar-benar mustahik dan verifikasinya ketat.

Tekanan publik untuk mencari sumber pembiayaan memang mudah dipahami. Potensi zakat nasional kerap disebut mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, tetapi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di celah ini, godaan menjadikan zakat sebagai penambal berbagai kebutuhan publik kerap berulang.

Namun, besar kecilnya angka tidak boleh mengaburkan hakikat instrumen. Zakat adalah kewajiban ibadah yang sekaligus perangkat keadilan sosial. QS. At-Taubah ayat 60 menegaskan delapan asnaf, sehingga distribusinya bukan ruang bebas tafsir yang dapat ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Artikel