Menu

Mode Gelap
Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah Interview PT SCHNEIDER Indonesia Jurusan Teknik Otomasi Industri SMKN 1 Japara Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Cimahi “Kenali Hukum, Hindari Hukuman”

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

badge-check

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Oleh: Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.
Dosen Departemen administrasi publik UNPAD

SAMBAS MEDIA  – Di ruang obrolan daring hingga warung kopi, program Makan Bergizi Gratis perlahan bergeser dari urusan menu, dapur, dan rantai pasok, menjadi perdebatan yang lebih sensitif berkenaan dengan bolehkah dana zakat ikut membiayai program negara. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap berada dalam koridor delapan golongan penerima atau asnaf.

Klarifikasi tersebut ibarat rem di jalan menurun. Wacana kebijakan, terutama yang menyangkut uang dan iman, sering melaju lebih cepat daripada rilis resminya. Pada Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional sempat membuka opsi pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk mendukung MBG, dengan catatan penerimanya benar-benar mustahik dan verifikasinya ketat.

Tekanan publik untuk mencari sumber pembiayaan memang mudah dipahami. Potensi zakat nasional kerap disebut mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, tetapi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di celah ini, godaan menjadikan zakat sebagai penambal berbagai kebutuhan publik kerap berulang.

Namun, besar kecilnya angka tidak boleh mengaburkan hakikat instrumen. Zakat adalah kewajiban ibadah yang sekaligus perangkat keadilan sosial. QS. At-Taubah ayat 60 menegaskan delapan asnaf, sehingga distribusinya bukan ruang bebas tafsir yang dapat ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Top 10 Rektor PTS dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, 50% Dikuasai Pengurus APTISI Jabar

12 Maret 2026 - 13:00 WIB

LANGKAH PROGRESIF TRUMP DAN PRABOWO

9 Maret 2026 - 12:40 WIB

Trending di Artikel