Oleh: Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.
Dosen Departemen administrasi publik UNPAD
SAMBAS MEDIA – Di ruang obrolan daring hingga warung kopi, program Makan Bergizi Gratis perlahan bergeser dari urusan menu, dapur, dan rantai pasok, menjadi perdebatan yang lebih sensitif berkenaan dengan bolehkah dana zakat ikut membiayai program negara. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap berada dalam koridor delapan golongan penerima atau asnaf.
Klarifikasi tersebut ibarat rem di jalan menurun. Wacana kebijakan, terutama yang menyangkut uang dan iman, sering melaju lebih cepat daripada rilis resminya. Pada Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional sempat membuka opsi pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk mendukung MBG, dengan catatan penerimanya benar-benar mustahik dan verifikasinya ketat.
Tekanan publik untuk mencari sumber pembiayaan memang mudah dipahami. Potensi zakat nasional kerap disebut mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, tetapi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di celah ini, godaan menjadikan zakat sebagai penambal berbagai kebutuhan publik kerap berulang.
Namun, besar kecilnya angka tidak boleh mengaburkan hakikat instrumen. Zakat adalah kewajiban ibadah yang sekaligus perangkat keadilan sosial. QS. At-Taubah ayat 60 menegaskan delapan asnaf, sehingga distribusinya bukan ruang bebas tafsir yang dapat ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan program.
