Menu

Mode Gelap
Sinergi Dua Rektor Muda, Kolaborasi Kampus Dorong Inovasi Pendidikan Tinggi Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Fasilitas Pendidikan Nasional Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dr. Sutikno, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejati Jawa Barat SMK TI Pembangunan Cimahi Gelar Open House dan Persembahan BORAFEST Vol.2 melalui Eksplorasi Kearifan Lokal Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut de Braga by ARTOTEL Hadirkan Ruang Meeting Fleksibel Bernuansa Heritage di Kawasan Braga

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Oleh: Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.
Dosen Departemen administrasi publik UNPAD

SAMBAS MEDIA  – Di ruang obrolan daring hingga warung kopi, program Makan Bergizi Gratis perlahan bergeser dari urusan menu, dapur, dan rantai pasok, menjadi perdebatan yang lebih sensitif berkenaan dengan bolehkah dana zakat ikut membiayai program negara. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap berada dalam koridor delapan golongan penerima atau asnaf.

Klarifikasi tersebut ibarat rem di jalan menurun. Wacana kebijakan, terutama yang menyangkut uang dan iman, sering melaju lebih cepat daripada rilis resminya. Pada Januari 2025, Badan Amil Zakat Nasional sempat membuka opsi pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk mendukung MBG, dengan catatan penerimanya benar-benar mustahik dan verifikasinya ketat.

Tekanan publik untuk mencari sumber pembiayaan memang mudah dipahami. Potensi zakat nasional kerap disebut mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, tetapi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di celah ini, godaan menjadikan zakat sebagai penambal berbagai kebutuhan publik kerap berulang.

Namun, besar kecilnya angka tidak boleh mengaburkan hakikat instrumen. Zakat adalah kewajiban ibadah yang sekaligus perangkat keadilan sosial. QS. At-Taubah ayat 60 menegaskan delapan asnaf, sehingga distribusinya bukan ruang bebas tafsir yang dapat ditarik ke mana saja sesuai kebutuhan program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Trending di Artikel
Exit mobile version