Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Persoalan semakin pelik karena organisasi publik bekerja dalam keterbatasan. Herbert A. Simon (1957) mengingatkan bahwa pengambil keputusan dalam organisasi tidak pernah benar-benar bekerja dengan rasionalitas sempurna, sebab selalu ada keterbatasan informasi, waktu, dan kapasitas kognitif. Dalam kerangka bounded rationality, keputusan sering diambil dengan cara mencari yang memadai, bukan yang paling ideal.

Jika desain MBG membuka ruang tafsir ganda antara penerima program negara dan mustahik zakat, maka kecenderungannya bukan penyelarasan, melainkan jalan pintas administratif di tingkat pelaksana. Di sinilah salah sasaran mengintai, bukan selalu karena niat buruk, melainkan karena sistem membuat orang mudah terseret pada keputusan yang sekadar praktis.

Sementara itu, MBG adalah janji negara yang kini sudah memiliki tata kelola khusus. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mendefinisikan MBG sebagai program prioritas nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok sasaran. Badan Gizi Nasional juga menerbitkan pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD.

Artinya, ada kelompok rentan yang memang dekat dengan kategori fakir dan miskin. Akan tetapi, kedekatan kategori tidak otomatis menyelesaikan persoalan desain. Justru pada ruang kedekatan itulah pencampuran instrumen paling sering disalahpahami, karena tampak seolah sama, padahal mandatnya berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel
Exit mobile version