Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Sebuah riwayat pernah menjelaskan tentang pengutusan Muadz ke Yaman, logika zakat digambarkan sebagai harta yang diambil dari yang mampu dan dikembalikan kepada yang membutuhkan. Dengan kata lain, zakat bukan dana serbaguna, melainkan amanah yang memiliki pemilik sosial yang jelas.

Pada konteks ini, negara pun mengakui batasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, di mana pengelolaan zakat berasaskan syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dari sudut pandang tata kelola, hal ini berarti zakat harus ditata sebagai hak mustahik yang dipastikan tepat sasaran dan dapat diaudit, bukan sebagai penambal belanja publik.

Di titik ini, pelajaran administrasi publik tentang pengelolaan organisasi menjadi relevan, justru karena polemik zakat dan MBG pada dasarnya adalah soal batas fungsi, batas mandat, dan batas pertanggungjawaban. Dalam tradisi administrasi publik klasik, Luther Gulick (1937) merumuskan kerja mengelola organisasi melalui fungsi manajerial POSDCORB, yakni planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, dan budgeting.

Dua kata terakhir, reporting dan budgeting, adalah ujian paling nyata ketika dana publik, dana filantropi, dan dana keagamaan mulai bersinggungan dalam satu program. Ketika sumber dana bercampur tanpa pagar desain, pelaporan menjadi kabur, penganggaran menjadi silang, dan organisasi pelaksana akan gamang menjawab pertanyaan paling sederhana dari publik, terkait uang ini milik siapa, dipakai untuk siapa, diaudit oleh siapa, dan dipertanggungjawabkan dengan standar apa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel
Exit mobile version