Menu

Mode Gelap
GEMPPUR : Ada Apa dengan Jawa Barat?? Semarak Milangkala ke-20, Paskibar Gelar Pasanggiri Seni Budaya dan Santuni Anak Yatim Baksos Sego 2000 Sapa Warga RW 04 Banyu Urip Wetan VI Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya Agar MBG Berjalan Baik, Mitigasi dari Hulu sampai Hilir Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG Rapat Koordinasi Tim SPBE Upaya Transformasi Digital di Kota Cimahi

Artikel

GEMPPUR : Ada Apa dengan Jawa Barat??

badge-check


GEMPPUR : Ada Apa dengan Jawa Barat?? Perbesar

SAMBAS MEDIA – Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. SE ini mengajak seluruh ASN, pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

Sektretaris Gerakan Masyakarat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, Rabu (08//10/2025), melihat surat edaran ini khususnya dalam dunia pendidikan sebagai satu hal kebijakan yang terburu-buru, justeru bisa menimbulkan permasalahan baru di satuan pendidikan.

Selama ini pada satuan pendidikan dilarang untuk menarik dana partisipasi masyarakat atau orang tua siswa meskipun hal ini berkaitan dengan biaya operasional bagi putra-putrinya, yang dianggap memberatkan bahkan bisa dikategorikan pungutan liar. Dengan keluarnya SE Poe Ibu ini justeru menjadi satu hal yang terbalik dalam dunia pendidikan, bahkan KCD telah mengeluarkan larangan adanya rapat antara satuan pendidikan, komite sekolah dengan orang tua siswa yang membahas masalah biaya pendidikan dengan konsep partisipasi masyarakat atau orang tua siswa, ujar Dadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Dedi Indrayana

    Ongkoh KDM melarang punggutan tapi iyeu netepkeun angkana jeung tiap mereka sarua we jeung nitah jadi punggutan

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG

3 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Putu PW Winata “Melukis Suara Alam Pagi Jatiluwih”

30 September 2025 - 11:00 WIB

Kerajaan, NKRI dan Sistem Administrasi Publik Indonesia: Refleksi Perjalanan Ternate dan Tidore

22 September 2025 - 12:57 WIB

Reputasi Wali Kota Bandung Dipertaruhkan di SPMB 2025

8 Juli 2025 - 12:30 WIB

Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan

26 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Artikel