SAMBAS MEDIA – Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. SE ini mengajak seluruh ASN, pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
Sektretaris Gerakan Masyakarat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, Rabu (08//10/2025), melihat surat edaran ini khususnya dalam dunia pendidikan sebagai satu hal kebijakan yang terburu-buru, justeru bisa menimbulkan permasalahan baru di satuan pendidikan.
Selama ini pada satuan pendidikan dilarang untuk menarik dana partisipasi masyarakat atau orang tua siswa meskipun hal ini berkaitan dengan biaya operasional bagi putra-putrinya, yang dianggap memberatkan bahkan bisa dikategorikan pungutan liar. Dengan keluarnya SE Poe Ibu ini justeru menjadi satu hal yang terbalik dalam dunia pendidikan, bahkan KCD telah mengeluarkan larangan adanya rapat antara satuan pendidikan, komite sekolah dengan orang tua siswa yang membahas masalah biaya pendidikan dengan konsep partisipasi masyarakat atau orang tua siswa, ujar Dadan.
1 Komentar
Ongkoh KDM melarang punggutan tapi iyeu netepkeun angkana jeung tiap mereka sarua we jeung nitah jadi punggutan