Menu

Mode Gelap
Uji Coba Aplikasi SPMB 2026 Pastikan Kemudahan Penggunaan Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Kepala UPTD Puskesmas Kisah Duka dan Legacy Demie di Balik MV Baru Wen & the Wknders Meraih Cita Menjemput Asa, di PASHIJI Job Fair SMK Pasundan 1 Bandung Penutupan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional se-Kecamatan Lembang Ashira Zamita Hadirkan Warna Baru di ‘waiting (come home)’

Artikel

GEMPPUR : Ada Apa dengan Jawa Barat??

badge-check

GEMPPUR : Ada Apa dengan Jawa Barat?? Perbesar

SAMBAS MEDIA – Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. SE ini mengajak seluruh ASN, pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

Sektretaris Gerakan Masyakarat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, Rabu (08//10/2025), melihat surat edaran ini khususnya dalam dunia pendidikan sebagai satu hal kebijakan yang terburu-buru, justeru bisa menimbulkan permasalahan baru di satuan pendidikan.

Selama ini pada satuan pendidikan dilarang untuk menarik dana partisipasi masyarakat atau orang tua siswa meskipun hal ini berkaitan dengan biaya operasional bagi putra-putrinya, yang dianggap memberatkan bahkan bisa dikategorikan pungutan liar. Dengan keluarnya SE Poe Ibu ini justeru menjadi satu hal yang terbalik dalam dunia pendidikan, bahkan KCD telah mengeluarkan larangan adanya rapat antara satuan pendidikan, komite sekolah dengan orang tua siswa yang membahas masalah biaya pendidikan dengan konsep partisipasi masyarakat atau orang tua siswa, ujar Dadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Dedi Indrayana

    Ongkoh KDM melarang punggutan tapi iyeu netepkeun angkana jeung tiap mereka sarua we jeung nitah jadi punggutan

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Trending di Artikel