SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Dugaan penganiayaan terhadap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK, Rudi Hartono M. Sitorus, terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, Kamis 17 September 2026. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Rudi mendatangi Kantor BPN Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 586, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangannya untuk menanyakan surat pemberitahuan Nomor MP.01.01/1615-32.73/IX/2026 yang diterbitkan Kantor BPN Kota Bandung.
Namun, kedatangannya justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor STBP/210/IX/2026/JBR/RES TBS BDG/SEKTOR BUAH BATU, Rudi menerangkan bahwa dirinya sempat meminta kepada petugas keamanan agar dapat bertemu dengan bagian mediasi maupun bagian pengukuran.
Petugas keamanan kemudian disebut menyampaikan bahwa pimpinan BPN sedang melaksanakan rapat.
Rudi selanjutnya menanyakan kapan rapat tersebut selesai. Namun, menurut keterangannya dalam pengaduan, petugas keamanan menjawab tidak mengetahui.
Beberapa saat kemudian Rudi kembali menanyakan mengenai rapat tersebut dan meminta untuk naik ke lantai atas. Permintaan itu disebut kembali mendapat jawaban “tidak bisa”.























