2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 22: Peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan medis.
Pasal 19: BPJS wajib mengawasi Faskes.
3. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang JKN
Pasal 21: Lama rawat inap ditentukan DPJP berdasarkan indikasi medis. TIDAK ADA BATASAN 3 HARI.
4. Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 29: Pelanggaran standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif sampai pemutusan kerja sama.
5. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasien berhak atas pelayanan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Pernyataan Resmi BPJS Kesehatan:
“BPJS tidak punya kebijakan pasien harus keluar dalam waktu tertentu. Semua tergantung kondisi medis pasien. Kalau ada RS yang bilang aturan BPJS 3 hari, silakan laporkan.” – Dirut BPJS, Prof. Ali Ghufron Mukti
D. LAMPIRAN 3: SALURAN PENGADUAN RESMI
Jika mengalami hal serupa, segera lapor:
1. BPJS Kesehatan Care Center 165 / WA 0811-8-165-165
2. Unit Pengaduan RSHS Bandung
3. Dinkes Kota Bandung & Prov Jabar
4. Ombudsman RI Perwakilan Jabar
5. Posko Pengaduan DPP LSM TUAR BERSATU: HUMAS DPP LSM TUAR BERSATU
LSM TUAR BERSATU menyatakan akan mengawal kasus ini sampai ada perbaikan sistem. Kami juga membuka posko untuk anggota/masyarakat yang mengalami nasib sama.
“Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia. Bukan komoditas. Bukan belas kasihan.”
Narahubung:
LSM TUAR BERSATU DPP.*
(Red)





























