“Yang harus dikedepankan bukan ego kelompok atau kepentingan organisasi, tetapi kepentingan umat. Kalau ini menyangkut kepentingan masyarakat, semua pihak harus berani duduk bersama, membuka persoalan secara terang dan mencari solusi sesuai aturan,” ujar Umar.
Dukungan Operasional Berhenti
Dalam forum tersebut, Rudi dari pihak Nazhir menjelaskan posisi Nazhir dalam pengelolaan aset wakaf sekaligus kondisi operasional Masjid Agung Bandung.
Ia menyampaikan bahwa tanah wakaf memiliki amanah yang harus dikelola oleh Nazhir sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, manfaat dari aset wakaf tersebut pada akhirnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Tanah wakaf itu milik Allah, yang menerima manfaatnya adalah publik,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa Masjid Agung Bandung tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat ibadah. Aktivitas jamaah turut memberikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat di sekitar kawasan masjid.
Namun, keberlangsungan aktivitas tersebut membutuhkan dukungan operasional. Rudi menyebut sebanyak 23 pekerja yang sebelumnya mendukung operasional masjid melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditarik pada Desember 2025.
