SAMBAS MEDIA, TANA TORAJA – Kepolisian Resor Tana Toraja bergerak cepat menindaklanjuti kasus perundungan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun yang videonya viral di media sosial. Sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengatakan, para terduga pelaku masing-masing berinisial VVL (17), RL (16), JK (22), R (17), TAB (14), dan W (26). Mereka diketahui merupakan teman korban yang tinggal di wilayah Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
“Setelah video beredar luas di masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Budi Hermawan, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku kesal terhadap korban karena diduga sering mengambil pakaian mereka tanpa izin. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat mengalami tindakan kekerasan fisik berupa jambakan, pukulan, hingga tendangan. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon genggam oleh salah satu pelaku dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

























