Ade menambahkan, pembentukan Sekolah Maung terlihat seperti upaya menciptakan kasta baru dalam sistem pendidikan. Dengan adanya label yang melekat pada sekolah-sekolah ini, mereka akan terlihat berbeda dari sekolah-sekolah reguler lainnya. “Ini adalah tindakan yang diskriminatif,” tegasnya.
Kebijakan pendidikan seharusnya memberikan peluang yang sama bagi semua siswa, tanpa menjadikan keunggulan sebagai penghalang bagi yang lain. Pembentukan Sekolah Maung, yang tampaknya eksklusif, bisa memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dalam akses pendidikan.
Menurut Ade, Pemprov seharusnya lebih bijaksana dalam merumuskan kebijakan publik yang berdampak luas. Proses pembuatan kebijakan perlu diperkuat dengan analisis yang mendalam untuk memastikan hasil yang positif bagi masyarakat. “Rekomendasi kebijakan harus dapat memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan efek samping yang berkepanjangan,” imbuhnya.
la juga mencontohkan pengalaman sebelumnya dengan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), yang dihapus karena dianggap menciptakan ketidakadilan. “Sekarang, dengan munculnya Sekolah Maung, kita seolah kembali ke titik yang sama, pungkasnya.*
(Red)

























