“Tentunya kita harus intervensi anggaran. Perlu saya laporkan, untuk penerimaan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), khususnya untuk disabilitas sudah berjalan. Hanya mungkin kami belum memenuhi 2 persen. Hanya baru setiap tahunnya beberapa orang atau dibawah 10 orang,” tutur Bupati Dadang Supriatna dalam sambutannya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, mengatakan, bahwa ia akan tetap komitmen untuk terus melakukan yang terbaik karena disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
“Dan tentunya ini merupakan hak dasar dalam hal pelayanan. Maka sebagai tindaklanjutnya, implementasi daripada Undang-Undang ini, saya minta kepada Kepala Dinas Sosial untuk menganggarkan dan seluruh kantor-kantor yang ada di Pemerintah Kabupaten Bandung berikut kantor kecamatan dan kepala desa harus ramah disabilitas,” tuturnya.
Aksesibilitas di Kabupaten Bandung untuk disabilitas, Bupati Bedas menyebutkan belum seperti di Yogyakarta. Di Yogyakarta, jalan-jalan protokol atau jalan raya sudah ada jalan-jalan untuk disabilitas.
“Untuk itu saya tugaskan ke Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) untuk bisa merencanakan, terutama di pusat-pusat perkotaan dan juga dilengkapi toilet. Kita akan sesuaikan karena ini merupakan visi misi lima tahun yang akan datang,” tuturnya.
