Kepala satuan pendidikan seakan mendapatkan angin segar untuk mengumpulkan dana dari para siswa yang selama ini menjadi kegiatan menakutkan dan dilarang di satuan pendidikan serta ramai menjadi materi di media sosialnya seakan sebagai “ASN yang taat” pada atasannya.
Dadan berharap Surat Edaran ini ditinjau kembali sebelum benar-benar siap dilaksanakan, lebih baik berdayakan komite sekolah yang jelas memilki tugas membantu meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan konsep berdasarkan regulasi, bahkan bisa didukung dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat, karena selama ini komite sekolah seakan tidak memiliki ruang untuk bergerak.
Permasalahan dunia pendidikan menjadi masalah kita bersama, kita tidak bisa menutup mata bahwa bantuan pendidikan baik BOS, atau BOPD/BPMU (Kalau Ada) belum menjadi biaya ideal bagi operasional pendidikan per satu siswa serta banyaknya program “inovatif” oleh Kang Dedi Mulyadi di masa awal menjadi Gubernur Jawa Barat tentunya harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukungnya, jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat tetapi pemerintah harus benar-benar hadir, tegas Dadan.
Program bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat menjadi satu hal yang harus kita kawal seperti MBG, program rehab dan revitalisasi satuan pendidikan agar bisa tepat guna dan prosesnya pun berjalan dengan lancar, baik dan aman yang bebas dari gangguan. Jadi sebelum mengeluarkan satu kebijakan mari kita selesaikan program yang sedang berjalan, jangan sampai gagal menciptakan generasi emas di tahun 2045, pungkas Dadan.***
(Red)

1 Komentar
Ongkoh KDM melarang punggutan tapi iyeu netepkeun angkana jeung tiap mereka sarua we jeung nitah jadi punggutan