Kekhawatiran lain yang diungkapkan Kang Joker adalah potensi adanya intervensi politik. “Pengaturan ini memungkinkan keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap individu atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Kang Joker menambahkan bahwa upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan tidak seharusnya dilakukan dengan memberikan lebih banyak kewenangan kepada Jaksa, tetapi dengan meningkatkan kapasitas penyidik Polri. “RKUHAP seharusnya fokus pada kepastian hukum, proses yang cepat, dan biaya yang wajar, tanpa menciptakan interpretasi yang membingungkan,” tutupnya.
Dengan berbagai pandangan yang berkembang, penting bagi pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kembali pengaturan dalam RKUHAP agar tidak merusak fondasi sistem hukum di Indonesia.(Red)***