Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Kriminal

Karyawan Toko Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Cisarua, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

badge-check

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026)/ANTARA Perbesar

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026)/ANTARA

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah berada di rumah korban sejak sore hari dan menunggu hingga keduanya pulang pada malam hari. Ia datang dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Korban pria mengalami luka bacok di bagian leher, sementara korban perempuan mengalami sejumlah luka bacok di kepala dan leher serta luka akibat tembakan senapan angin.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa jasad kedua korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan meninggalkannya di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Ia kemudian kembali ke Bogor dan sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban serta mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari toko.

Penemuan jasad korban terungkap setelah koordinasi antara Satreskrim Polres Bogor dan Satreskrim Polres Cimahi terkait laporan kendaraan mencurigakan di wilayah Padalarang. Jenazah korban kemudian dibawa kembali ke Bogor untuk proses autopsi.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati. Ia mengaku kerap dituduh mencuri dan dimarahi oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.*

Sumber: Antara

(Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Terduga Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi

30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan di Tangerang

2 Februari 2026 - 13:35 WIB

Direktur Politeknik Praktisi Bandung Tegas Kecam Ujaran Resbob: Martabat Sunda dan Bobotoh Tidak Boleh Diinjak!

12 Desember 2025 - 11:19 WIB

Identitas Pria dalam Video Asusila Bareng Lisa Mariana Mulai Terungkap, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

25 Juli 2025 - 13:23 WIB

Tragedi Siswa SMA Garut, Pemerintah Soroti Efektivitas Tim Anti-Kekerasan di Sekolah

16 Juli 2025 - 12:52 WIB

Trending di Kriminal