Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah berada di rumah korban sejak sore hari dan menunggu hingga keduanya pulang pada malam hari. Ia datang dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Korban pria mengalami luka bacok di bagian leher, sementara korban perempuan mengalami sejumlah luka bacok di kepala dan leher serta luka akibat tembakan senapan angin.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa jasad kedua korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan meninggalkannya di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Ia kemudian kembali ke Bogor dan sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban serta mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari toko.
Penemuan jasad korban terungkap setelah koordinasi antara Satreskrim Polres Bogor dan Satreskrim Polres Cimahi terkait laporan kendaraan mencurigakan di wilayah Padalarang. Jenazah korban kemudian dibawa kembali ke Bogor untuk proses autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati. Ia mengaku kerap dituduh mencuri dan dimarahi oleh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.*
Sumber: Antara
(Asri)

























