Oleh: Cucu Saputra
Pemerhati dan Praktisi Pendidikan
SAMBAS MEDIA – Pendidikan merupakan urusan dasar atau hak masyarakat, bahkan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu tujuan kita bernegara:
1. Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
2. Mensejahterakan masyarakat
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta dalam perdamaian dunia
Poin-poin diatas secara otomatis mengikat siapapun yang pemimpin di pemerintahan, maka harus mewakili negara guna mewujudkan layanan pendidikan sesuai dengan cita cita kemerdekaan.
Dalam pelaksanaannya sekolah sebagai miniatur kehidupan berbangsa harus senantiasa sesuai dengan semangat kebersamaan, sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yaitu pendidikan yang mengedepankan keberagaman dengan konsep inklsusif ( bukan ekslusive) yaitu menghargai adanya keberagaman yang ada di masyarakat.



























