Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

Menjaga Cahaya di Malam Hari, Narasi Indah tentang Aturan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat

badge-check

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung Perbesar

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung

Adapun dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan: “Dan peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Setiap orang tua punya tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga anak-anaknya, bukan hanya dari lapar dan haus, tetapi dari pergaulan dan pengaruh yang bisa mencederai fitrah mereka. Maka ketika negara hadir dalam bentuk aturan ini, sejatinya ia sedang membantu setiap orang tua memegang kendali atas arah pendidikan anak-anaknya.

Manfaat dari kebijakan ini sangat besar. Pertama, terbentuknya kedekatan emosional antara anak dan orang tua karena waktu malam digunakan untuk berbincang, belajar, atau sekadar duduk bersama.

Kedua, pelajar menjadi lebih terjaga kesehatannya karena tidur cukup.
Ketiga, potensi kenakalan remaja dan kriminalitas usia sekolah dapat ditekan secara signifikan.
Keempat, tumbuhnya kesadaran bahwa kebebasan itu selalu hadir bersama tanggung jawab dan batasan.

Dalam budaya kita yang kian mengarah ke individualisme, kehadiran aturan jam malam adalah pengingat bahwa anak-anak bukan hanya milik keluarga, tetapi juga milik masyarakat. Mereka adalah calon pemimpin, calon guru, calon dokter, dan penjaga negeri. Maka melindungi mereka dari bahaya malam adalah bentuk cinta sosial. Rasulullah pun bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel