Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

Menjaga Cahaya di Malam Hari, Narasi Indah tentang Aturan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat

badge-check

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung Perbesar

Agus Nugroho, Kepala SMKN 8 Bandung

Oleh: Agus Nugroho
Kepala SMKN 8 Bandung

SAMBAS MEDIA – Malam adalah waktu yang Allah ciptakan sebagai penyejuk jiwa dan penutup hiruk-pikuk dunia. Dalam sunyinya, manusia dituntun untuk kembali kepada keluarganya, beristirahat, dan merenung. Maka ketika Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menerbitkan peraturan tentang jam malam bagi pelajar, sejatinya itu adalah ajakan untuk menjaga cahaya masa depan agar tak padam dalam kelamnya malam. Anak-anak adalah amanah, dan malam bukanlah tempat yang ramah bagi jiwa yang masih bertumbuh.

Dalam Islam, Rasulullah ﷺ bersabda: “Ajarkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) jika mereka tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini bukan semata tentang shalat, melainkan tentang disiplin, kepedulian, dan batasan. Ketika seorang anak dibiarkan lepas tanpa aturan, maka ia akan hanyut dalam arus dunia yang kian deras. Maka hadirnya aturan ini adalah pagar kasih dari seorang pemimpin kepada generasi yang sedang ia rawat.

Larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah setelah jam tertentu, kecuali dalam tiga kondisi utama—bersama orang tuanya, dalam keadaan darurat, atau bekerja membantu keluarga—bukanlah pengekangan, melainkan perlindungan. Di luar sana, malam membawa risiko: pergaulan bebas, kekerasan jalanan, narkoba, bahkan eksploitasi anak. Aturan ini adalah seperti pelita yang menuntun kaki-kaki muda untuk tidak tersesat di jalan yang gelap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel