Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Komunitas

Pembagian Ijazah di Sekolah Swasta Menunggu MoU Ditandatangani Pemprov Jabar

Perbesar

SAMBAS MEDIA – Viralnya pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Hal ini menjadi satu kebijakan yang dirasakan tidak berpihak secara berkeadilan bagi sekolah swasta, dan tentunya sangat berbeda dengan sekolah negeri.

Dengan kondisi di atas Sekda Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., mengundang FKSS Jawa Barat, BPMS Jawa Barat, FKKSMKS Jawa Barat terkait pendistribusian ijazah yang tertahan atau masih tersimpan di satuan pendidikan. Pertemuan ini dihadiri pula Plh. Kadisdik Jawa Barat, Kabid PKPLK, Kabid GTK beserta staf yang dilaksanakan di Gedung Sate Aula Mawar lantai 2, Kamis (30/01/2025).

Pada kesempatan Ketua FKSS Jabar Ade D Hendriana, S.H., menyampaikan pandangannya:

– Mengkritisi Surat Edaran Disdik Provinsi Jawa Barat terkait Percepatan Pendistribusian Ijazah tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Sekolah Negeri dan Swasta, karena ini adalah masalah yang sangat sensitif.

– Kehadiran FKSS JABAR ke pertemuan tersebut bukan untuk mencari solusi tetapi untuk memecahkan permasalahan

– Jika ada penggantian biaya tunggakan ijazah untuk tidak dikaitkan dengan BPMU

– Minta adanya MoU terkait hal tersebut

– Meminta segera Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna melakukan pendataan tunggakan biaya by name by address, jumlah tunggakan dan tahun lulusan, pendataan harus satu pintu oleh Disdik Provinsi Jawa Barat dan disebarkan melalui KCD masing- masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global

16 April 2026 - 11:37 WIB

Paguyuban Pedagang Kaki Lima Cijagra Gelar Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa

15 Maret 2026 - 17:25 WIB

Ngabuburit Bareng FOKUS Angkat Isu Sinema Inklusif dan Ruang Kreatif bagi Difabel

11 Maret 2026 - 18:00 WIB

Potong Rambut Gratis Kolaborasi Kecamatan dan Baksos’e Suroboyo serta Ngasal sambut Hari Raya Idul Fitri Bantu Warga Tampil Rapi

10 Maret 2026 - 08:00 WIB

Menteri Kebudayaan Hadiri Pelatihan Tari 1400 Penari Gentra Lestari Budaya

8 Maret 2026 - 15:00 WIB

Trending di Komunitas
Exit mobile version