PMH atau Perbuatan Melawan Hukum (disebut juga onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, sehingga pelaku wajib mengganti kerugian tersebut. Dasar hukum utamanya di Indonesia adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, yang disebabkan oleh kesalahan pelaku, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian itu.

Oleh karena itu organisasi guru harusnya berani pedampingan kepada para ortu korban keracunan MBG.
P3I rencananya akan melakukan pendampingann hukum non ligitasi kepada guru orang tua siswa yang anaknya keracunan MBG, tegas Iwan Hermawan.
P3I juga protes keras kepada Badan Gizi Nasional, Ahli gizi dan beberapa pejabat daerah yang mewajibkan Guru mencicipi dulu MBG (Uji organoleptik) sebelum dikonsumsi siswa .
Uji organoleptik (melihat, membaui, mencicipi) sebelum MBG dikonsumsi siswa. Uji ini masuk dalam prosedur operasi standar (SOP) Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG.