Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

Saat Bogor Menjadi Tameng Jakarta dan Alam yang Membayar Harga

badge-check

Tugu Pancakarsa Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perbesar

Tugu Pancakarsa Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun masyarakat sebagai pengguna ruang, turut serta menentukan arah melalui pilihan tempat tinggal dan pola hidup sehari-hari. Relasi Jakarta dan Bogor harusnya dibangun atas dasar saling menjaga, bukan saling mengorbankan. Namun selama Bogor terus diperlakukan sebagai “halaman belakang” Jakarta—ruang untuk memindahkan beban tanpa perhitungan menyeluruh—tekanan terhadap alam akan terus meningkat.

Dalam konteks kawasan metropolitan, menjaga Bogor berarti menjaga keberlanjutan Jakarta itu sendiri. Sebab menjadi kota penyangga tidak seharusnya menanggung kerusakan sendirian. Apabila daya dukung ekologis Bogor runtuh, Jakarta pun kehilangan tameng alaminya. Banjir, krisis air, dan penurunan kualitas lingkungan akan menjadi persoalan bersama.

Pertanyaan yang perlu kita renungkan adalah apakah pembangunan yang kita dorong hari ini sungguh sepadan dengan harga yang harus dibayar alam. Bogor telah lama menjadi penopang—memberi ruang, air, dan kesejukan. Sudah saatnya kawasan metropolitan ini belajar menopang kembali Bogor, supaya alam tidak terus-menerus menjadi pihak yang membayar harga paling mahal.

Referensi
Tulisan ini disusun dengan merujuk pada berbagai dokumen kebijakan dan data resmi, antara lain perencanaan kawasan Jabodetabekpunjur yang di keluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, ketentuan ruang terbuka hijau dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, laporan Status Mutu Air Sungai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data mobilitas penduduk dan komuter dari publikasi Badan Pusat Statistik, informasi curah hujan wilayah Bogor dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta laporan kejadian banjir dan longsor yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan BPBD Jawa Barat.*

(Risty)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel