5. DOKUMEN: Setiap hibah wajib ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NPHD yang memuat peruntukan dan pertanggungjawaban.
6. HAK RAKYAT: Warga berhak tahu dan mengawasi. Dijamin UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. SANKSI: Jika disalahgunakan untuk pencitraan, dapat dilaporkan ke Inspektorat, BPK RI, Ombudsman, dan SP4N LAPOR 1708
8. PESAN MORAL: Tugas wakil rakyat adalah mengawasi. Bukan mengaku-ngaku sebagai pemberi.
AJAKAN KEPADA MASYARAKAT:
Mulai sekarang, setiap ada serah terima bantuan, ajukan 3 pertanyaan:
1. Ini dananya dari APBD/APBN pos mana?
2. Mana NPHD dan bukti pertanggungjawabannya?
3. Aset ini atas nama siapa? Negara atau Pribadi?
“Kami tidak anti bantuan. Kami anti pembodohan. Bantuan yang tulus tidak butuh spanduk. Cukup kerja nyata. Agar semua pihak tidak lagi dimanfaatkan oleh ‘pendobleng nurani’,” tutup pernyataan.*
Narahubung Media:
085703976825
SABURO08 LIRIS KABAR.*
(Red)
