Sebuah riwayat pernah menjelaskan tentang pengutusan Muadz ke Yaman, logika zakat digambarkan sebagai harta yang diambil dari yang mampu dan dikembalikan kepada yang membutuhkan. Dengan kata lain, zakat bukan dana serbaguna, melainkan amanah yang memiliki pemilik sosial yang jelas.
Pada konteks ini, negara pun mengakui batasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, di mana pengelolaan zakat berasaskan syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dari sudut pandang tata kelola, hal ini berarti zakat harus ditata sebagai hak mustahik yang dipastikan tepat sasaran dan dapat diaudit, bukan sebagai penambal belanja publik.
Di titik ini, pelajaran administrasi publik tentang pengelolaan organisasi menjadi relevan, justru karena polemik zakat dan MBG pada dasarnya adalah soal batas fungsi, batas mandat, dan batas pertanggungjawaban. Dalam tradisi administrasi publik klasik, Luther Gulick (1937) merumuskan kerja mengelola organisasi melalui fungsi manajerial POSDCORB, yakni planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, dan budgeting.
Dua kata terakhir, reporting dan budgeting, adalah ujian paling nyata ketika dana publik, dana filantropi, dan dana keagamaan mulai bersinggungan dalam satu program. Ketika sumber dana bercampur tanpa pagar desain, pelaporan menjadi kabur, penganggaran menjadi silang, dan organisasi pelaksana akan gamang menjawab pertanyaan paling sederhana dari publik, terkait uang ini milik siapa, dipakai untuk siapa, diaudit oleh siapa, dan dipertanggungjawabkan dengan standar apa.
























