Menu

Mode Gelap
Sinergi Dua Rektor Muda, Kolaborasi Kampus Dorong Inovasi Pendidikan Tinggi Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Fasilitas Pendidikan Nasional Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dr. Sutikno, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejati Jawa Barat SMK TI Pembangunan Cimahi Gelar Open House dan Persembahan BORAFEST Vol.2 melalui Eksplorasi Kearifan Lokal Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut de Braga by ARTOTEL Hadirkan Ruang Meeting Fleksibel Bernuansa Heritage di Kawasan Braga

Artikel

ZAKAT, MBG, DAN GARIS AMANAH

badge-check

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. Perbesar

Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.

Sebuah riwayat pernah menjelaskan tentang pengutusan Muadz ke Yaman, logika zakat digambarkan sebagai harta yang diambil dari yang mampu dan dikembalikan kepada yang membutuhkan. Dengan kata lain, zakat bukan dana serbaguna, melainkan amanah yang memiliki pemilik sosial yang jelas.

Pada konteks ini, negara pun mengakui batasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, di mana pengelolaan zakat berasaskan syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dari sudut pandang tata kelola, hal ini berarti zakat harus ditata sebagai hak mustahik yang dipastikan tepat sasaran dan dapat diaudit, bukan sebagai penambal belanja publik.

Di titik ini, pelajaran administrasi publik tentang pengelolaan organisasi menjadi relevan, justru karena polemik zakat dan MBG pada dasarnya adalah soal batas fungsi, batas mandat, dan batas pertanggungjawaban. Dalam tradisi administrasi publik klasik, Luther Gulick (1937) merumuskan kerja mengelola organisasi melalui fungsi manajerial POSDCORB, yakni planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, dan budgeting.

Dua kata terakhir, reporting dan budgeting, adalah ujian paling nyata ketika dana publik, dana filantropi, dan dana keagamaan mulai bersinggungan dalam satu program. Ketika sumber dana bercampur tanpa pagar desain, pelaporan menjadi kabur, penganggaran menjadi silang, dan organisasi pelaksana akan gamang menjawab pertanyaan paling sederhana dari publik, terkait uang ini milik siapa, dipakai untuk siapa, diaudit oleh siapa, dan dipertanggungjawabkan dengan standar apa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Trending di Artikel