Persoalan semakin pelik karena organisasi publik bekerja dalam keterbatasan. Herbert A. Simon (1957) mengingatkan bahwa pengambil keputusan dalam organisasi tidak pernah benar-benar bekerja dengan rasionalitas sempurna, sebab selalu ada keterbatasan informasi, waktu, dan kapasitas kognitif. Dalam kerangka bounded rationality, keputusan sering diambil dengan cara mencari yang memadai, bukan yang paling ideal.
Jika desain MBG membuka ruang tafsir ganda antara penerima program negara dan mustahik zakat, maka kecenderungannya bukan penyelarasan, melainkan jalan pintas administratif di tingkat pelaksana. Di sinilah salah sasaran mengintai, bukan selalu karena niat buruk, melainkan karena sistem membuat orang mudah terseret pada keputusan yang sekadar praktis.
Sementara itu, MBG adalah janji negara yang kini sudah memiliki tata kelola khusus. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mendefinisikan MBG sebagai program prioritas nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok sasaran. Badan Gizi Nasional juga menerbitkan pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD.
Artinya, ada kelompok rentan yang memang dekat dengan kategori fakir dan miskin. Akan tetapi, kedekatan kategori tidak otomatis menyelesaikan persoalan desain. Justru pada ruang kedekatan itulah pencampuran instrumen paling sering disalahpahami, karena tampak seolah sama, padahal mandatnya berbeda.
























