Karena itu, persoalan utamanya bukan pada semangat gotong royong, melainkan pada batas peran. Dalam pengelolaan organisasi publik modern, Mark H. Moore (1995) menekankan bahwa manajer sektor publik bekerja untuk mencipta nilai publik, tetapi nilai itu hanya akan bertahan jika ditopang legitimasi dan dukungan publik.
Jika negara tampak memindahkan beban fiskal kepada kewajiban religius warga, kontrak sosial akan retak, legitimasi program melemah, dan dukungan publik dapat berubah menjadi resistensi. Kerugian terbesarnya bukan sekadar pada angka, melainkan pada kepercayaan yang terlanjur runtuh dan mahal untuk dipulihkan.
Pada saat yang sama, Denhardt dan Denhardt (2003) melalui gagasan New Public Service menegaskan bahwa peran utama aparatur adalah melayani warga dan meneguhkan nilai demokrasi, bukan sekadar mengemudikan masyarakat menuju target teknokratis.
Dalam konteks ini, desain kebijakan yang bersih batasnya bukan formalitas birokrasi, melainkan wujud penghormatan kepada warga sebagai pemilik mandat, dan kepada mustahik sebagai pemilik hak. Negara perlu memastikan MBG bekerja melalui legitimasi fiskal yang jelas, sementara lembaga zakat menjaga amanah distribusi sesuai syariat dan regulasi.
























