Jalan tengahnya sesungguhnya terang. APBN tetap menjadi tulang punggung MBG, sebab itu mandat negara. Filantropi keagamaan dapat menjadi pelengkap, tetapi harus dipisahkan secara desain, target, dan pelaporan. Zakat hanya mungkin dilibatkan bila penerimanya terang sebagai mustahik, mekanisme penyalurannya melalui lembaga resmi, dan akuntabilitasnya bisa ditelusuri sampai ke meja makan yang benar-benar membutuhkan.
Pada saat yang sama, negara bisa mengundang dana non-zakat seperti infak, sedekah, dan CSR untuk menopang aspek yang lebih luas tanpa mengganggu hak asnaf, karena instrumen di luar zakat tidak membawa pagar distribusi seketat zakat.
Pada akhirnya, polemik zakat dan MBG mengajarkan satu pelajaran yang sering kita abaikan, bahwa instrumen tidak boleh dipaksa memikul beban di luar fitrahnya. Zakat adalah amanah yang berpagar, MBG adalah ikhtiar negara yang bertumpu pada legitimasi fiskal dan tata kelola program.
Keduanya bisa bertemu pada kelompok rentan, tetapi jangan dicampuradukkan tanpa verifikasi, tanpa desain organisasi yang tegas, dan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Karena dalam urusan makan anak dan hak mustahik, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, melainkan kepercayaan, dan pada akhirnya, keberkahan.*
(Red)

























