Menu

Mode Gelap
Semarak Milangkala ke-20, Paskibar Gelar Pasanggiri Seni Budaya dan Santuni Anak Yatim Baksos Sego 2000 Sapa Warga RW 04 Banyu Urip Wetan VI Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya Agar MBG Berjalan Baik, Mitigasi dari Hulu sampai Hilir Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG Rapat Koordinasi Tim SPBE Upaya Transformasi Digital di Kota Cimahi Pertemuan Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) Membangun Fondasi Utama dalam Pembangunan Bangsa

Artikel

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG

badge-check


Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG Perbesar

SAMBAS MEDIA – Persatuan Purbanakti Pendidik (P3I) Jawa Barat pesimis para oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan kelalaian diusut secara pidana karena menurut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di media massa mengatan tidak akan pidanakan SPPG yang diindikasikan lalai, karena mereka sudah berkorban, berbuat baik kepada negara dan tidak mengulang lagi kesalahan.

Menurut Ketua P3I Jawa Barat Iwan Hermawan, Jum’at (03/10/2025), sedikitnya ada indikasi 5 undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang lalai sehingga menimbulkan keracunan pada siswa.

Indikasi Regulasi yang bisa dikenakan dalam tuntutan perbuatan kelalaian MBG diantaranya :

1. KUHP pasal 360 tentang kelalaian
2. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
3. UU No 18 thn 2014 tentang pangan pasal 135
4. UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 54
5. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 64

Iwan menambahkan seharusnya kalau pelanggaranya jelas, kerugianya jelas, oknumnya jelas, polisi punya hak untuk lidik dan sidik tanpa harus ada pengaduan masyarakat (dumas).

Namun masyarakat/orang tua siswa/guru korban keracunan punya kekuatan legal standing untuk menggugat ganti rugi materil dan imateril dengan menggunakan KUH- Perdata pasal 1365 tentang perbuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putu PW Winata “Melukis Suara Alam Pagi Jatiluwih”

30 September 2025 - 11:00 WIB

Kerajaan, NKRI dan Sistem Administrasi Publik Indonesia: Refleksi Perjalanan Ternate dan Tidore

22 September 2025 - 12:57 WIB

Reputasi Wali Kota Bandung Dipertaruhkan di SPMB 2025

8 Juli 2025 - 12:30 WIB

Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan

26 Juni 2025 - 13:34 WIB

Setelah Berakhirnya SPMB Tahap 1 Tanggal 19 Juni 2025, Benarkah Belum Ditemukan Adanya kecurangan??

22 Juni 2025 - 22:24 WIB

Trending di Artikel