SAMBAS MEDIA – Persatuan Purbanakti Pendidik (P3I) Jawa Barat pesimis para oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan kelalaian diusut secara pidana karena menurut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di media massa mengatan tidak akan pidanakan SPPG yang diindikasikan lalai, karena mereka sudah berkorban, berbuat baik kepada negara dan tidak mengulang lagi kesalahan.

Menurut Ketua P3I Jawa Barat Iwan Hermawan, Jum’at (03/10/2025), sedikitnya ada indikasi 5 undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang lalai sehingga menimbulkan keracunan pada siswa.
Indikasi Regulasi yang bisa dikenakan dalam tuntutan perbuatan kelalaian MBG diantaranya :
1. KUHP pasal 360 tentang kelalaian
2. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
3. UU No 18 thn 2014 tentang pangan pasal 135
4. UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 54
5. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 64
Iwan menambahkan seharusnya kalau pelanggaranya jelas, kerugianya jelas, oknumnya jelas, polisi punya hak untuk lidik dan sidik tanpa harus ada pengaduan masyarakat (dumas).
Namun masyarakat/orang tua siswa/guru korban keracunan punya kekuatan legal standing untuk menggugat ganti rugi materil dan imateril dengan menggunakan KUH- Perdata pasal 1365 tentang perbuatan hukum.