SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi praktik tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih tergolong rawan terjadi. Hal ini terungkap setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Bandung hanya mencapai angka 69, jauh di bawah batas kategori terjaga yang dimulai dari nilai 78.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan antara KPK dan Pemkot Bandung di Hotel Aryaduta, Bandung, pada Selasa (21/10/2025).
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, menjelaskan bahwa nilai 69 menempatkan Kota Bandung dalam kategori rawan.
“Nilai 69 itu rawan, masih banyak ditemukan potensi atas risiko korupsi, baik dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa maupun integritas ASN itu sendiri,” ujar Irawati. Ia membenarkan, rendahnya nilai integritas tersebut tidak terlepas dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat di Pemkot Bandung, sehingga perbaikan tata kelola pemerintahan harus dilakukan.
Menanggapi temuan ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui bahwa meskipun skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCP) Pemkot Bandung sudah mencapai 90, nilai SPI yang masih 69 menunjukkan adanya celah.
“Skor MCP kita sudah mencapai 90, tapi SPI masih berada di angka 69. Artinya kita belum sepenuhnya sehat dalam tata kelola pemerintahan,” kata Farhan.
