Oleh : Ahmad Sukandar (Ka. Prodi S2 PAI SPs. UNINUS)
SAMBAS MEDIA – Penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu isu yang memprihatinkan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kasus-kasus seperti di SDN 03 Pingku Bogor, SMP Islam Kabandungan Sukabumi, dan SMA Negeri 1 Botumoito Boalemo menunjukkan bagaimana kepala sekolah sebagai pemimpin institusi pendidikan, gagal menjalankan amanah.
Fenomena ini mengundang perhatian serius, sebab pendidikan seharusnya menjadi wahana untuk membangun generasi berkarakter dan berintegritas.
Namun, mengapa kasus-kasus seperti ini terus terjadi? Apakah hanya masalah integritas individu, atau ada persoalan sistemik yang melingkupi? Artikel ini tidak hanya mengupas kasus-kasus tersebut, tetapi juga menawarkan analisis filosofis-teoritis dan solusi praktis demi kemaslahatan bersama, terutama dalam menanamkan nilai kepemimpinan yang amanah.
Filosofi Kepemimpinan Amanah
Konsep amanah dalam kepemimpinan berakar kuat dalam tradisi filsafat Islam dan etika universal. Dalam perspektif Islam, amanah adalah tanggung jawab ilahi yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan kejujuran. Al-Qur’an menyebutkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58). Filosofi ini menekankan bahwa kepemimpinan bukanlah hak istimewa, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi kebaikan masyarakat.
Dari sudut pandang teori kepemimpinan, Greenleaf (1977) memperkenalkan konsep servant leadership yang sejajar dengan nilai amanah. Seorang pemimpin, menurut Greenleaf, harus melayani orang-orang yang dipimpinnya, memastikan kesejahteraan mereka, dan menjadikan kebutuhan mereka sebagai prioritas utama.
Pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, tetapi fokus pada kebermanfaatan publik.




















DFir





