Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Cimahi telah mengimplementasikan aplikasi SI CAKAP (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) sejak awal Februari 2026. Aplikasi tersebut menjadi instrumen pengukuran kinerja sekaligus alat penegakan disiplin yang berdampak langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Siapa pun yang tidak menunjukkan kinerja dan produktivitas yang baik akan berdampak pada penghasilannya. Ini bukan sekadar peringatan, tetapi akan ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.
Ngatiyana juga memaparkan data penindakan disiplin ASN sepanjang 2025 sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah. Tercatat enam ASN telah dijatuhi sanksi disiplin dengan berbagai tingkatan. Satu ASN dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran kewajiban jam kerja selama 10 hari berturut-turut. Dua ASN menerima teguran lisan karena melanggar ketentuan jam kerja.
Selain itu, satu ASN dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan selama satu tahun, satu ASN dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta satu ASN menerima pernyataan tidak puas secara tertulis akibat pelanggaran integritas dan keteladanan.
Memasuki 2026, Tim Disiplin Kota Cimahi juga tengah memproses tujuh dugaan pelanggaran disiplin ASN. Wali Kota meminta BKPSDMD dan Tim Disiplin menindaklanjuti seluruh kasus tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
