Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Artikel

Bandung Tanpa Nakhoda: Ketika Kekuasaan Diperjualbelikan di Balai Kota

badge-check

Rohimat Joker, Ketua Umum DPP LSM PMR Indonesia. Perbesar

Rohimat Joker, Ketua Umum DPP LSM PMR Indonesia.

Oleh: Rohimat Joker
Ketua Umum DPP LSM PMR Indonesia

SAMBAS MEDIA – Bandung sedang menghadapi krisis moral pemerintahan yang paling serius dalam satu dekade terakhir. Di tengah slogan reformasi birokrasi dan jargon “Bandung Utama”, muncul gelombang kuat dugaan jual beli jabatan dan pengondisian proyek yang menyeret bukan hanya pejabat teknis, tetapi juga lingkar kekuasaan tertinggi di kota ini.

Dua dinas strategis, Dinas Perhubungan serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, baru-baru ini menjadi sasaran penggeledahan Kejaksaan Negeri Bandung. Delapan kepala dinas telah diperiksa, dan temuan awal menunjukkan praktik sistematis pengumpulan “setoran jabatan” dan pengondisian tender proyek. Namun akar masalahnya tampaknya jauh lebih dalam: indikasi keterlibatan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

Jejak Lingkar Kekuasaan

Sumber di internal birokrasi menyebutkan bahwa sejumlah promosi jabatan dan paket proyek besar di Bandung dalam dua tahun terakhir didominasi oleh orang-orang dari tim sukses politik pasangan kepala daerah. Mereka kini menempati posisi strategis di dinas-dinas yang mengelola proyek bernilai miliaran rupiah.

Lebih jauh, orang-orang terdekat atau “tangan kanan politik” kedua pemimpin kota diduga memainkan peran sebagai perantara dalam negosiasi jabatan dan proyek. Dalam praktiknya, pejabat yang ingin promosi atau pindah ke posisi “basah” diarahkan untuk berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaan tersebut, bukan melalui mekanisme resmi Badan Kepegawaian Daerah.

Transaksi ini disebut sebagai bentuk “investasi jabatan”: siapa yang berani membayar, akan dijamin posisinya. Siapa yang menolak, akan digeser dari lingkar kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

16 April 2026 - 09:00 WIB

Senior, Mentor dan Guru

4 April 2026 - 13:00 WIB

TOGA Tanaman yang Memiliki Khasiat Kesehatan Bisa Ditanam secara Mandiri

3 April 2026 - 09:00 WIB

Top 10 Rektor PTS dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, 50% Dikuasai Pengurus APTISI Jabar

12 Maret 2026 - 13:00 WIB

LANGKAH PROGRESIF TRUMP DAN PRABOWO

9 Maret 2026 - 12:40 WIB

Trending di Artikel